Jumat, 08 Mei 2015

RUANG LINGKUP PRAKTIK KEBIDANAN

A. Pengertian

Ruang lingkup praktik kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Definisi secara umum : Ruang Lingkup Praktik Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktik dari suatu profesi.
Definisi secara khusus : Ruang Lingkup Praktik Kebidanan digunakan untuk menentukan apa yang boleh dilakukan seorang bidan.
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan menurut ICM dan IBI :
1. Asuhan mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
2. Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
3. Pengawasan pada kesmas diposyandu (tidak pencegahan), penyeluhuan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga, dan masyarakat termasuk (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi abnormal pada ibu dan bayi).
4. Konsultasi dan rujukan.
5. Pelaksanaan pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

B. Kerangka Kerja Dalam Pelayanan

1. KEPMENKES RI No 900/MENKES/SK/II/20002
2. Standar Pelayanan Kebidanan
3. Kode Etik Profesi Bidan
4. Kepmenkes No 369/Menkes/SK/III/2007

C. Lingkup Praktik Kebidanan

Lingkup Praktik Kebidanan meliputi Pemberian Asuhan pada :
Bayi baru lahir (BBL), bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, persalinan dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menopause.
Ruang lingkup praktik kebidanan meliputi standar minimal yang telah ditentukan dalam SPK. Standar Praktik Kebidanan (SPK) tersebut telah bersifat nasional dan dibuat oleh organisasi profesi bidan itu sendiri (Ikatan Bidan Indonesia atau IBI).
Dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab, maka setiap bidan harus memiliki kompetensi utama yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan perilaku.
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan mencakup kategori, yaitu : kompetensi inti atau utama dan kompetensi lanjutan adalah pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan masyarakat yang dinamis.

Lingkup Praktik Bidan

Kewenangan yang bisa dilakukan oleh bidan dalam menjalankan praktik kebidanan berdasarkan Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002.
1. Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi (KEPMENKES RI No 900 pasal 18)
a. Pelayanan neonatal esensial
b. Pemeriksaan bayi baru lahir dan perawatan bayi
c. Perawatan tali pusat
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Penanganan hipotermi pada BBL
f. Pemberian ASI
g. Pemantauan tumbuh kembang anak
h. Pengobatan penyakit ringan
i. Pemberian imunisasi
j. Pemberian penyuluhan

2. Lingkup pelayan kebidanan kepada wanita meliputi (KEPMENKES RI No 900 pasal 16)
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemia ringan.
e. Pertolongan persalinan normal
f. Pertolongan normal yang mencakup letak sungsang, infeksi, pendarahan post partum, laserasi jalan lahir, partus, macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini, distosia karena inseria uteri primer, postterm, dan preterm.
g. Pelayanan ibu nifas ringan
h. Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, rejentan dan infeksi ringan
i. Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur, dan penundaan haid

3. Lingkup pelayan Keluarga Berencana
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
a. Memberikan pelayanan KB yakni : pemasangan IUD/AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), AKBK (Alat Kontrasepsi Bawah Kulit), pemberian suntikan, tablet, kondom, diagfragma, jelly.
b. Memberikan konseling pemakaian kontasepsi dan semua informasi tentang kontrasepsi
c. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan AKDR letak normal
e. Melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit

4. Lingkup Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
a. Pembinaan Peran serta masyarakat dalam bidang KIA
b. Memantau tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk :
a. Memberikan imunisasi
b. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
c. Mengeluarkan plasenta secara normal
d. Bimbing senam hamil
e. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f. Episiotomi
g. Penjahitan luka episotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
h. Amniotomi pada pembukaan seviks lebih dari 4 cm
i. Pemberian infus
j. Pemberiaan suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
k. Kompresi bimanual
l. Versi ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi ke II dan seterusnya
m. Vacum ekstrasi dengan bayi didasar panggul
n. Pengendalian anemia
o. Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
p. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
q. Penanganan hipotermi
r. Pemberian obat obatan terbatas melalui lembar permintaan obat
s. Pemberian minum sonde atau pipet
t. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
u. Memberikan obat atau alat kontrasepsi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
v. Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB
w. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
x. Melakukan pencabutan alat kkontrasepsi dibawah kulit tanpa penyulit
y. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyarakat

Sesuai dengan Kepmenkes RI No. 900 pasal 21, Lingkup praktik bidan dapat berubah apabila dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain dalam kewenangan yang bertujuan untuk menyelamatkan jiwa.

D. Lahan Praktik Pelayanan Dan Sasaran

Lahan Praktik Kebidanan

Lahan praktik pelayanan kebidanan merupakan tempat dimana bidan menerapkan ilmu dalam memberikan pelayanan kebidanan atau asuhan kebidanan pada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
  • BPS atau dirumah
  • Masyarakat
  • Puskesmas
  • Polindes atau PKD
  • RS atau RB
  • Balai pengobatan (BP) : dokter, perawat
  • RB atau BPS (Bidan Praktik Swasta)
  • Bidan didesa
  • Rs (swasta atau pemerintah
  • Klinik dan unit pemerintah lainnya
Sasaran Pelayanan Kebidanan
 
Sasaran pelayanan kebidanan : individu, keluarga dan masyarakat yang meliputi : upaya, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan :
  • Individu
  • Keluarga 
  • Masyarakat 
- Anak anak perempuan
- Remaja putri
- WUS (wanita usia subur)
- Wanita hamil
- Ibu bersalin
- Ibu nifas dan menyusui
- Bayi Baru Lahir (BBL)
- Bayi dan balita
- keluarga, kelompok dan masyarakat
- Ibu atau wanita dengan sistem reproduksi
 
Upaya Pelayanan Kebidanan
 
1. Promotif
Upaya promosi ini dapat diberikan dalam bentuk konseling untuk klien, keluarga, dan masyarakat, memberikan penyuluihan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan penolong persalinan serta memberikan asuhan pada BBL
2. Preventif
Dalam upaya inni tindakan pencegahan, deteksi dini abnormal ibu dan anak, usaha mendapatkan bantuan medik dalam melaksanakan tindakan kegawatdaruratan
3. Kuratif
Upaya ini dapat berupa rujukan pada keadaan resiko tinggi termasuk kegawatdaruratan pada anak
4. Rehabilitatif
Dalam melasksanakan upaya ini bidan harus mampu memberikan asuhan sesuai dengan kebutuhan terhadap wanita hamil, melahirkan, masa post partum, melaksanakan pertolongan persalinan dibawah tanggung jawabnya sendiri dan memberikan asuahan pada BBL, bayi dan anak balita.
 

Rabu, 06 Mei 2015

FILOSOFI - FILSAFAH KEBIDANAN

1. Pengertian Falsafah Kebidanan
Falsafah atau filsafat berasal dari bahasa arab yaitu "Falsafah" (timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution, 1979)
Menurut bahasa Yunani "philosophy" berasal dari dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara keseluruhan dapat diartikan "cinta kebijaksanaan atau kebenaran."
Falsafah - filosofi Kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah-filosifi kebidanan menyatakan bahwa :
  1. Profesi kebidanan secara nasional diakui dalam undang undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan profesional dan secara internasional diakui oleh International Conferadition Of Midwives (ICM), FIGO dan WHO.
  2. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan menteri kesehatan ditunjukan dalam rangka membantu program pemerintah bidan kesehatan khususnya ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan, nifas yang aman dan KB.
  3. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri, mendaoatkan informasi cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
  4. Bidan meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan dan menopouse adalah proses fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan intervensi medic.
  5. Persalinan adalah suatu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal.
  6. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
  7. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga yang membutuhkan persipan mulai anak menginjak remaja.
  8. Kesehatan ibu periode reproduksi diperngaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
  9. Intervensi kebidanan bersifat komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ditujukan pada individu, keluarga dan masyarakat.
  10. Manajemen kebidanan diselenggarakan atas dasar pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan pengembangan yang dapat melandasi manajemen secara terpadu.
  11. Proses kependidikan kebidanan sebagai upaya pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.
Filosofi kebidanan merupakan keyakinan atau pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai kerangka fikiran dalam memberikan asuhan kepada klien. Dalam filosofi asuhan kebidanan dijelaskan  beberapa keyakinan yang mewarnai asuhan kebidanan yaitu :
a). Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan
Bidan yakin bahwa kehamilan dan persalinan adalah proses alamiah, namun tetap waspada
b). Keyakinantentang perempuan
Bidan yakin bahwa setiap perempuan merupakan pribadi yang unik, tidak sama baik fisik, emesional, spiritual dan budayannya. Dia punya hak untuk mengontrol dirinya, keinginan, harapan dan kebutuhannya patut dihormati.
c). Keyakinan mengenai fungsi profesi dan manfaatnya
Fungsi utama dari Askeb adalah memastikan kesejahteraan janin dan ibunya. Bidan mempunyai kemampuan untuk memperngaruhi klien dan keluarganya. Proses fisiologi normal harus dihargai dan diperhatikan bila bermasalah gunakan teknologi tepat guna dan rujuk bila perlu.
d). Keyakinan tentang pemberdayaan dan membuat keputusan
Bidan yakin bahwa pilihan dan keputusan dalam asuhan terhadap perempuan patut dihormati. Keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga dan pemberi asuhan. Perempuan punya hak memilih dan memutusakan tentang pemberi asuhan dan tempat melahirkan.
e). Keyakinan tentang tujuan asuhan
Bidan yakin bahwa fokus asuhan kebidanan adalah upaya pencegahan dan peningkatan Bidan yakin bahwa kesehatan secara menyeluruh, meluputi pemberian informasi yang relevan dan obyektif, konseling serta memfasilitasi klien yang menjadi tanggung jawabnya. Asuhan harus diberikan dengan keyakinan bahwa dengan dukungan dan perhatian, perempuan akan bersalin dengan aman dan selamat. Oleh karena itu asuhan kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan memberdayakan perempuan dan keluarganya.
f). Sebagai profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila.
Seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah makhluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
g). Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaaan kebudayaan. Setiap individu berhaak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
h). Setiap individu berhak melahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan bayinya berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
i). Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja.
j). Keluarga keluarga yang berada disuatu wilayah atau daerah membentuk masyarakat kumpulan masyarakat Indonseia terhimpun didalam kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai - nilai yang terorganisir.

2. Pendapat Para Ahli Tentang Filosofi Kebidanan

1. IBI
Falsafah kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan
2. ANCM
- Setiap individu mempunyai hak untuk meyakini bahwa setiap individu berhak merasa aman, mendapatkan pelayanan kesehatan yang memuaskan dengan memperhatikan martabatnya.
- Bidan meyakini bahwa kehamilan, persalinan merupakan proses yang normal.
- Asuhan kebidanan difokuskan kepada kebutuhan individu, keluarga untuk perawatan fisik, emosi dan hubungan sosial.
- Klien ikut terlibat dlam menentukan pilihan.
- Asuhan kebidanan  berkesinambungan menutaman keamanan, kemampuan klinis dan tanpa intervensi pada proses normal.
- Meningkatkan pendidikan pada perempuan sepanjang siklus kehidupan.
3. Linda V. Walsh
Filosofi kebidanan berprinsip pada asuhan kebidanan :
a. Proses kelahiran merupakan sesuatu yang fisiologis
b. Non intervensi cara sederhana
c. Aman, berdasarkan evidence based
d. Orientasi pada ibu secara komprehensif
e. Menjaga privasi kerahasiaan ibu
f. Memberi informasi, penejlasan dan konseling yang cuckup
g. Mensupport ibu dan keluarga agar aktif
i. Menghormati praktik (adat, keyakinan dan agama)
j. Menghormati kesehatan fisik, psikologi, spiritual, dan sosial ibu
h. Usaha promosi dan prevention

3. Prinsip Dasar Filosofi Kebidanan
  1. Hubungan antara ibu dan bidan adalah dasar dalam memberikan asuhan yang baik
  2. Ibu adalah fokus dalam meberikan asuhan
  3. Memberikan pilihan pada ibu untuk melahirkan
  4. Menggunakan seluruh keterampilan bidan
  5. Asuhan yang berkesinambungan
  6. Asuhan dasar komunitas
  7. Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan
  8. Memberikan asuhan yang ramah kepada ibu dan bayinya

DEFINISI BIDAN

Definisi Bidan

1. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata "Midwife" yang artinya Pendamping Wanita, sedangkan dalam bahasa Sansekerta "Wirdhan" yang artinya : Wanita Bijaksana.

2. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi diseluruh dunia.

Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan seluruh dunia, dan diakui WHO dan Federation Of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala direview dalam pertemuan Internasional atau kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui kongres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut :Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
 Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama hamil, masa persalinan dan masa nifas, mempin persalinan atas tanggung awab senan masyarakat. kegiatan ini hardiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medit atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Bidan tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan juga masyarakat. kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapmat meluas pada pendidikan kesehatan reproduksi dan asuhan anak, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.

3. Definisi bidan menurut WHO adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan bidan, diakui secara yuridis, ditempatkan dan menempatkan kualifikasi serta disector dan memperoleh izin melaksanakan praktik kebidanan.

4. Pengertian Bidan Indonesia

a. Dengan memprihatinkan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah : seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi diwilayah Negara Repbublik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk regkister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan aku akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan (Kepmenkes Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan)

b. Bidan adalah seorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Kepres No. 23 tahun 1994 pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap)

c. Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Kepmenkes No. 822/Menkes/SK/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan program pendidikan bidan)

d. Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Permenkes No. 572/Menkes/PER/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktik bidan)

e. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi  sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin penyelenggaraan praktik bidan)

f. Bidan adalah seseorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register) dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik (IBI,2003)

g. Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti pendidakan kebidanan yang diakui oleh pemerintah dan telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus ujian yang ditentukan serta memperoleh ijazah yang terdaftar sebagai persyaratan utama untuk melakukan praktik sesuai profesinya (Depkes, 1996)