1. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata "Midwife" yang artinya Pendamping Wanita, sedangkan dalam bahasa Sansekerta "Wirdhan" yang artinya : Wanita Bijaksana.
2. Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi diseluruh dunia.
Ikatan Bidan Indonesia telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan seluruh dunia, dan diakui WHO dan Federation Of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala direview dalam pertemuan Internasional atau kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui kongres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut :Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama hamil, masa persalinan dan masa nifas, mempin persalinan atas tanggung awab senan masyarakat. kegiatan ini hardiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medit atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Bidan tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan juga masyarakat. kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapmat meluas pada pendidikan kesehatan reproduksi dan asuhan anak, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
3. Definisi bidan menurut WHO adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan bidan, diakui secara yuridis, ditempatkan dan menempatkan kualifikasi serta disector dan memperoleh izin melaksanakan praktik kebidanan.
4. Pengertian Bidan Indonesia
a. Dengan memprihatinkan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah : seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi diwilayah Negara Repbublik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk regkister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan aku akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan (Kepmenkes Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan)
b. Bidan adalah seorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Kepres No. 23 tahun 1994 pasal 1 butir 1 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap)
c. Bidan adalah seorang yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Kepmenkes No. 822/Menkes/SK/1993 pasal 1 butir 1 tentang penyelenggaraan program pendidikan bidan)
d. Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku (Permenkes No. 572/Menkes/PER/VI/1996 pasal 1 ayat 1 tentang registrasi dan praktik bidan)
e. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin penyelenggaraan praktik bidan)
f. Bidan adalah seseorang perempuan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register) dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik (IBI,2003)
g. Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti pendidakan kebidanan yang diakui oleh pemerintah dan telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus ujian yang ditentukan serta memperoleh ijazah yang terdaftar sebagai persyaratan utama untuk melakukan praktik sesuai profesinya (Depkes, 1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar