Minggu, 07 Juni 2015

PENATALAKSANAAN PRA RUJUKAN KASUS KEGAWATDARURATAN, SISTEM PELAPORAN DAN SPGDT


Kasus kegawatdaruratan obstetri ialah kasus yang apabila tidak segera ditangani akan berakibat kesakitan yang berat, bahkan kematian ibu dan janinya. Kasus ini menjadi penyebab utama kematian ibu, janin, dan bayi baru lahir.bidan diharapkan mampu melakukan penanganan keadaan gawatdarurat obstetri – neonatal  tertentu untuk penyelamatan jibu dan bayi.

PENATALAKSANAAN PRA RUJUKAN

Penatalaksanaan pra rujukan kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal Di tingkat pelayanan dasardi tingkat pelayanan dasar :

Penanganan kegawatdaruratan lebih ditujukan untuk pertolongan dan mencegah agar keadaan tidak  menjadi lebih buruk.
Mempersiapkan tindakan yang dilakukan di rumah sakit rujukan.
Tiga penyebab utama

Perdarahan
Antepartum
Durantepartun
Post partum
Preeklampsia / eklampsia
Infeksi jalan lahir
Perdarahan Antepartum

Perdarahan pervaginam yang terjadi antara umur kehamilan 28 minggu sampai kelahiran
Penyebab
Placenta Previa
Solucio Placenta
Placenta Previa

Gejala :

Perdarahan pervaginam pada kehamilan 28 minggu atau lebih
Jumlah perdarahan sedikit atau banyak
Warna Merah segar
Perut tidak tegang dan tida ada nyeri perut
Tindakan

Jangan Lakukan Periksa Dalam
Pasang Infus RL ( Bila K/u Baik 20 TPM, Bila K/u jelek sebanyak 40 TPM)
Periksa Tekanan Darah dan Nadi
Periksa Bagian Posisi Janin
Segera Rujuk ke RS dan harus didampingi Bidan
Solutio Placenta

Gejala :

Perdarahan pervaginam pada kehamilan lebih dari 28 minggu
Jumlah perdarahan keluar tidak samapada setiap pasien
Warna darah merah tua
Perut tegang dan nyeri
Bagian – bagian janin sulit dipalpasi
Tindakan

Pasang Infus RL ( Bila K/u baik 20 TPM , bila K/u jelek 30-40 TPM)
Periksa Tensi dan Nadi
Rujuk ke RS
Waspada   : dilarang melakukan periksa dalam pada perdarahan antepartum yang belum jelas diagnosa nya.

Perdarahan Durantepartum

Partus lama

Penyebab :

His lemah
Kelainan janin ( anatomi, ukuran, letak )
Disproporsi kepala panggul
Gejala :

Pembukaan tetap 3 cm setelah 18 jam inpartu
Belum ada pembukaan lengkap setelah 18 jam inpartu
Tindakan :

Partus lama dilakukan tindakan pertolongan di RS
Penanganan ditingkat dasar : menemukan secara dini gejala partus lama.
Perdarahan Post Partum

Adalah perdarahan pervaginam yang melebihi 500ml setelah persalinan

Penyebab :

Atonia uteri
Sisa placenta
Robekan jalan lahir ( perineum, vagina, serviks )
Gangguan pembekuan darah
Inversio uteri
Tindakan

Segera pasang inful RL
Awasi TD, Nadi dan timbulnya tanda-tanda syok
Lakukan massase
Berikan uterotonika methergin 0,2 mg IV / IM
Kosongkan Vesica urinaria
Penderita berbaring dengan kaki lebih tinggi dari kepala
Periksa jalan lahir untuk memeriksa adanya robekan jalan lahir ( vagina, serviks dan uterus ) bila terjadi robekan serviks atau rupture uteri maka pasang tampon vagina dan segera rujuk ke RS
Jika placenta telah lahir, periksa apakah placenta lahir lengkap.
Eksplorasi cavum uteri secara normal untuk mencari kemungkinan adanya sisa placenta atau rupture uteri
Bila perdarahan belum teratasi dengan tindakan diatas, lakukan kompresi bimanual sambil mempersiapkan pasien dirujuk ke RS dengan infuse tetap terpasang.
Preeklampsia

Adalah keadaan yang timbul pada kehamilan , berupa hipertensi ( lebih dari 140/90 mmHg) dengan disertai dengan edema, protein uria, biasanya terjadi pada trimester ketiga, selama persalinan atau dalam 48 jam pasca persalinan.

Tanda dan gejala

Preeklamsia Ringan
Tekanan Darah > 140/90 mmHG < 160/110 mmHg

Disertai edema dan proteinuria

Preeklamsia berat
Tekanan Darah > 160/110 mmHg

Disertai edema dan proteinuria

Gejala penyerta

Pusing, sakit kepala
Kaki bengkak ,tidak selalu ditemukan oleh keadaan bengkak wajah atau tanggan ( lebih spesifik untuk preeclampsia, tetapi tidak selalu ditemukan)
Penanganan

Penatalaksanaan pra rujukan
Preeklamsia Ringan

Pantau Tekanan darah , rekfleks dan kondisi janin
Pasien istirahat dengan cukup
Jika keadaan tidak membaik, segera Rujuk
Preeklamsia Berat

Jika tekanan diastolic > 110mmHg berikan antihipertnsi sampai tekanan darah antara 90-110 mmHg
Pasang infuse RL dengan jarum besar ( 16G atau lebih besar )
Ukur keseimbangan cairan
Kateterisasi urin
Pasien selalu diawasi jangan ditinggal sendiri
TTV , Refleks, denyut janin
Bila pasien kejang, atasi kejangnya dengan :
Memberikan obat antikonvulsan (MgS04, 4 gram Intravena )
Lindungi pasien dari kemungkinan trauma
Beri oksigen 4-6 liter / menit
Baringkan pasien pada sisi kiri untuk mengurangi resiko aspirasi
Eklampsia

Adalah preeklampsia yang memburuk disertai kejang – kejang dan bengkak pada muka dan kedua tungkai pada saat kehamilan trimester tiga, persalinan dan masa nifas.

Penatalaksanaan prarujukan :

Segera rujuk
Selama menunggu, lakukan monitor TTV dan penatalaksaan pra rujukan sama dengan preeclampsia berat.
Infeksi

Infeksi pada masa persalinan
Infeksi pada masa pasca persalinan
Kegawatdaruratan Neonatal

Asfiksia
Infeksi Neonatal
BBLR dan Hipotermia
Ikterus / Hiperbilirubin
Kejang pada BBL
Sistem Pelaporan

Pencatatan dan pelaporan adalah indikator keberhasilan suatu kegiatan. Tanpa ada pencatatan dan pelaporan, kegiatan atau program apapun yang dilaksanakan tidak akan terlihat wujudnya. Output dari pencatatan dan pelaporan ini adalah sebuah data dan informasi yang berharga dan bernilai bila menggunakan metode yang tepat dan benar. Jadi, data dan informasi merupakan sebuah unsur terpenting dalam sebuah organisasi, karena data dan informasilah yang berbicara tentang keberhasilan atau perkembangan organisasi tersebut .

Sistem Pencatatan dan Pelaporan mencakup 3 hal: (1) pencatatan, pelaporan, dan pengolahan; (2) analisis; dan (3) pemanfaatan. Pencatatan hasil kegiatan oleh pelaksana dicatat dalam buku-buku register yang berlaku untuk masing-masing program.

Frekuensi pelaporan sebagai berikut: (1) bulanan; (2) tribulan; (3) tahunan

Alur Pencatatan pelayanan KIA Oleh Bidan



Beberapa indikator pemantauan program KIA yang dipakai untuk PWS KIA meliputi indikator yang dapat menggambarkan keadaan dalam program pokok KIA sebagai, antara lain :

Akses pelayanan antenatal (K1)
Adalah cakupan ibu hamil yang pertama kali mendapat pelayanan antenatal oleh tenaga kesehatan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Indikator akses ini digunakan untuk mengetahui jangkauan pelayanan antenatal serta kemampuan program dalam menggerakkan masyarakat.

Cakupan pelayanan ibu hamil (K4)
Adalah cakupan ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar, paling sedikit empat kali dengan distribusi waktu 1 kali pada trimester ke-1, 1 kali pada trimester ke¬2 dan 2 kali pada trimester ke-3 disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Dengan indikator ini dapat diketahui cakupan pelayanan antenatal secara lengkap (memenuhi standar pelayanan dan menepati waktu yang ditetapkan), yang menggambarkan tingkat perlindungan ibu hamil di suatu wilayah, di samping menggambarkan kemampuan manajemen ataupun kelangsungan program KIA.

Cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan (PN)
Adalah cakupan ibu bersalin yang mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan, di suatu wilayah kerja dalam kurun waktu tertentu. Dengan indikator ini dapat diperkirakan proporsi persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan dan ini menggambarkan kemampuan manajemen program KIA dalam pertolongan persalinan sesuai standar.

Cakupan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan (KF3)
Adalah cakupan pelayanan kepada ibu pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 3 kali dengan distribusi waktu 6 jam – 3 hari, 8 – 14 har dan 36 – 42 har setelah bersalin di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Dengan menggunakan indikator tersebut, dapat diketahui cakupan pelayanan nifas secara lengkap (memenuhi standar pelayanan dan menepati waktu yang ditetapkan), yang menggambarkan jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu nifas, di samping menggambarkan kemampuan manajemen ataupun kelangsungan program KIA.

Cakupan pelayanan neonatus pertama (KN 1)
Adalah cakupan neonatus yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada 6 – 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Dengan indikator ini dapat diketahui akses/jangkauan pelayanan kesehatan neonatal.

Cakupan pelayanan neonatus Lengkap (KN Lengkap).
Adalah cakupan neonatus yang mendapatkan pelayanan sesuai standar sedikitnya tiga kali yaitu 1 kali pada 6 – 48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – har ke 7 dan 1 kal pada hari ke 8 – har ke 28 setelah lahir disuatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Dengan indikator ini dapat diketahui efektifitas dan kualitas pelayanan kesehatan neonatal.

Deteksi faktor risiko dan komplikasi oleh Masyarakat
Adalah cakupan ibu hamil dengan faktor risiko atau komplikasi yang ditemukan oleh kader atau dukun bayi atau masyarakat serta dirujuk ke tenaga kesehatan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Indikator ini menggambarkan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas.

Cakupan Penanganan komplikasi Obstetri (PK)
Adalah cakupan Ibu dengan komplikasi kebidanan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu yang ditangani secara definitif sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan kompeten pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan. Penanganan definitif adalah penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap kasus komplikasi kebidanan. Indikator ini mengukur kemampuan manajemen program KIA dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara professional kepada ibu hamil bersalin dan nifas dengan komplikasi.

Neonatus dengan komplikasi yang ditangani
Adalah cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani secara definitif oleh tenaga kesehatan kompeten pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Penanganan definitif adalah pemberian tindakan akhir pada setiap kasus komplikasi neonatus yang pelaporannya dihitung 1 kali pada masa neonatal. Kasus komplikasi yang ditangani adalah seluruh kasus yang ditangani tanpa melihat hasilnya hidup atau mati. Indikator ini menunjukkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dalam menangani kasus – kasus kegawatdaruratan neonatal, yan kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya, atau dapat dirujuk ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi.

Cakupan kunjungan bayi (29 hari – 11 bulan)
Adalah cakupan bayi yang mendapatkan pelayanan paripurna minimal 4 kali yaitu 1 kali pada umur 29 hari – 2 bulan 1 kal pada umur 3 – bulan, dan satu kali pada umur 6 – 8 bulan dan 1 kal pada umur 9 – 11 bulan sesuai standar di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Dengan indikator ini dapat diketahui efektifitas, continuum of care dan kualitas pelayanan kesehatan bayi.

Cakupan pelayanan anak balita (12 – 59 bulan).
Adalah cakupan anak balita (12 – 59 bulan) yang memperoleh pelayanan sesuai standar, meliputi pemantauan pertumbuhan minimal 8x setahun, pemantauan perkembangan minimal 2 x setahun, pemberian vitamin A 2 x setahun

Sedangkan data yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan PWS KIA menurut Pedoman Pengawasan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak – ( PWS KIA (2009), meliputi data sasaran (jumlah ibu hamil, jumlah ibu bersalin, jumlah ibu nifas, jumlah bayi, jumlah anak balita, jumlah Wanita Usia Subur) dan data pelayanan KIA. Setiap bulan bidan di desa mengolah data yang tercantum dalam buku kohort dan register kemudian dijadikan sebagai bahan laporan bulanan KIA. Langkah pengolahan data meliputi pembersihan data (melihat kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir yang tersedia), validasi (melihat kebenaran dan ketepatan data) dan pengelompokan (sesuai dengan kebutuhan data yang harus di laporkan)

Alur Pencatatn, Pengolah dan Pemanfaatan data PWS KIA



SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu)

SPGDT Merupakan suatu sistem dimana koordinasi merupakan unsur utama yang bersifat multi sektor dan harus ada dukungan dari berbagai profesi bersifat multi disiplin dan multi profesi untuk melaksanakan dan penyelenggaraan suatu bentuk layanan terpadu bagi penderita gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana dan kejadian luar biasa.

Didalam memberikan pelayanan medis SPGDT dibagi menjadi 3 sub sistem yaitu : sistem pelayanan pra rumah sakit, sistem pelayanan pelayanan di rumah sakit dan sistem pelayanan antar rumah sakit. Ketiga sub sistem ini tidak dapat di pisahkan satu sama lain, dan bersifat saling terkait dalam pelaksanaan sistem.

Prinsip SPGDT adalah memberikan pelayanan yang cepat, cermat, dan tepat, dimana tujuannya adalah untuk menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan (time saving is life and limb saving) terutama ini dilakukan sebelum dirujuk ke rumah sakit yang dituju.

SPGDT dibagi menjadi :

SPGDT-S (Sehari-Hari)

SPGDT-S adalah rangkaian upaya pelayanan gawat darurat yang saling terkait yang dilaksanakan ditingkat Pra Rumah Sakit – di Rumah Sakit – antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu sistem. Bertujuan agar korban/pasien tetap hidup. Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut :

Pra Rumah Sakit
Diketahui adanya penderita gawat darurat oleh masyarakat
Penderita gawat darurat itu dilaporkan ke organisasi pelayanan penderita gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan medik
Pertolongan di tempat kejadian oleh anggota masyarakat awam atau awam khusus (satpam, pramuka, polisi, dan lain-lain)
Pengangkutan penderita gawat darurat untuk pertolongan lanjutan dari tempat kejadian ke rumah sakit (sistim pelayanan ambulan)
Dalam Rumah Sakit
Pertolongan di unit gawat darurat rumah sakit
Pertolongan di kamar bedah (jika diperlukan)
Pertolongan di ICU/ICCU
Antar Rumah Sakit
Rujukan ke rumah sakit lain (jika diperlukan)
Organisasi dan komunikasi
SPGDT-B (Bencana)SPGDT-B adalah kerja sama antar unit pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayananan gawat darurat terpadu sebagai khususnya pada terjadinya korban massal yg memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari-hari. Bertujuan umum untuk menyelamatkan korban sebanyak banyaknya.

Tujuan Khusus :

Mencegah kematian dan cacat, hingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
Merujuk melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih memadai.
Menanggulangi korban bencana.
Prinsip mencegah kematian dan kecacatan :

Kecepatan menemukan penderita.
Kecepatan meminta pertolongan.
Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan :

Ditempat kejadian.
Dalam perjalanan kepuskesmas atau rumah-sakit.
Pertolongan dipuskesmas atau rumah-sakit.
Keberhasilan Penanggulangan Pasien Gawat Darurat Tergantung 4 Kecepatan :

Kecepatan ditemukan adanya penderita GD
kecepatan Dan Respon Petugas
Kemampuan dan Kualitas
Kecepatan Minta Tolong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar