Pekanbaru(infobidannia), Bidan adalah salah satu
petugas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan kompetensi dan kewenangannya. Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi
dan untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka
bidan harus dapat memahami sejauh mana peran
dan fungsinya sebagai seorang bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya
mempunyai peran dan fungsi yaitu pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
A. Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan
dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002
: 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai pelaksana,
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas
yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
a. Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi
tanggung jawab bidan sesuai
kewenangannya, meliputi:
1) Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan yang
diberikan.
2)
Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien
3)
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan
klien /keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien
/keluarga
7)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang
membutuhkan pelayanan KB.
8)
Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita
dalam masa klimakretium dan nifas.
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai
anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu
urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada
kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko
tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi
dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien
dan keluarga
5) Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko
tinggi dan yang mengalami
komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan
yang mengalami komplikasi
serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
keluarga
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka
rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan
yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong
persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan
kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan
lainnya.
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan
fungsi rujukan keterlibatan klien dan
keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat
daruratan
3)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada
masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan
melibatkan klien dan keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan
kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran
sebagai pelaksana:
Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan
asuhan klien
Menentukan diagnosa / masalah
Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah
disusun
Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
Membuat rencana tindak lanjut tindakan
Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2. Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas
pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar
kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus
dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1)
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak
untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah
kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2)
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3)
Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai
dengan rencana.
4)
Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau
petugas kesehatan lain dalam
melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
5)
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB
termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6)
Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara
kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7)
Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional
melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
8)
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan
program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi,
kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1) Bekerjasama
dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien
bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2)
Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat
3)
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan
petugas kesehatan lain
4)
Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5)
Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan
3. Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu
sebagai pendidik dan luh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing
kader
a. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
kepada individu, khususnya KIA/KB
b. Melatih
dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di
wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan
penyuluhan yaitu :
1) mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan
2) menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang
untuk penyuluhan
3) menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan
4) melaksanakan program/rencana pendidikan dan
penyuluhan
5) mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan
7) mendokumentasikan kegiatan
4. Peran sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam
bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
Menyusun rencana kerja
Melaksanakan investigasi
Mengolah dan menginterpretasikan data hasil
investigasi
Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan
dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan
(pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas,
maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu,
keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan
normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko
tinggi.
Menolong persalinan normal dan kasus persalinan
patologis tertentu.
Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi
dengan risiko tinggi
Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan
pcasekolah
Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan
wewenangnya.
Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk
kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium
internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Fungsi
Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan
bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di
lingkungan unit kerjanya.
Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan
antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit
pelayanan kebidanan.
3. Fungsi
Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan
serta KB
Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader
kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan
dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi
Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan
penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan
kebidanan.
Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
C. Rumah Bersalin (RB)
Rumah Bersalin merupakan tempat yang
menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas
fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru
lahir (Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no. 14). Rumah bersalin
mepunyai sifat privat dansemi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar
masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada bentuk pelayanan kesehatan dasar yang
menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologi,
masa nifas,bayi baru lahir dan keluarga berencana (KB).
D. Peran dan fungsi bidan di Rumah Bersalin
Peran dan fungsi bidan di RB tidak jauh berbeda
dengan peran dan fungsi bidan praktek swasta pada umumnya yaitu
Peran
Bidan di RB
1. Peran sebagai Pelaksana,
a. Tugas Mandiri, meliputi
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang
diberikan
2)
Memberikan pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada klien sesuai
kewenangannya
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
b.Tugas Kolaborasi
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan pertolongan
pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan
fungsi ketergantungan dengan melibatan klien dan keluarga.
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada klien dengan
resiko tinggi dan kegawatdaruratan
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
2. Peran
Sebagai Pengelola
RB merupakan tanggung jawab bidan, biasanya selain
sebagai pelaksana bidan juga menjadi pemilik sekaligus pengelola RB tersebut.
Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan
rencana.
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan
kebidanan dengan memanfaatan sumber yang
ada pada program dan sektor terkait.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan
praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam
kelompok profesi
Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah
dilaksanakan
3. Peran Sebagai pendidik
Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
kepada klien dan keluarga tentang
penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB,
Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang
melakukan Praktek kerja lapangan di RB
tersebut
Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut
4. Peran
sebagai peneliti
Bidan di RB
juga dapat melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan
baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan
dilakukan.
Menyusun rencana kerja pelatihan.
Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
Mengolah dan menginterpretasikan data hasil
investigasi.
Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak
lanjut.
Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan
dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Fungsi bidan di RB
1 Fungsi
Pelaksana
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama
kehamilan
Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa
nifas
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
2.
Fungsi Pengelola
Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan
bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di
lingkungan unit kerjanya.
Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan
antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit
pelayanan kebidanan.
3.
Fungsi Pendidik
Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan
serta keluarga berencana.
Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader
kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan
dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.
Fungsi Peneliti
a. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan
penelitian yang dilakukan sendiri atau
berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
b. Melakukan penelitian kebidanan klien dan keluarga
yang berkunjung ke RB
WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang
bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002.
Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan
pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin,
nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum
rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung
jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan
mengutamakan keselamatan klien Bidan
harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap
tindakan yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar